SETELAH JADI MEMBER PROTEKSI & PERLINDUNGAN HUKUM “CLP”, BERHAK MENDAPAT :
A. Fasilitas bagi Member Standar Executive & di atasnya yang tidak dikenakan biaya;
1. Memperoleh Konsultan & Penasehat hukum tetap yg berlaku diseluruh Indonesia selama 5Thn
2. Memiliki Kartu Perlindungan Hukum & Pembentengan yg bermanfaat sebagai pencegah awal dari peristiwa hukum
3. Dapat mengatakan punya Kuasa & Penasehat Hukum Tetap kepada pihak – pihak yg terindikasi akan merugikan
4. Setiap Konsultasi di Kantor CLP tidak dibatasi jumlanya, serta tidak dibebankan biaya konsultasi dan biaya registrasi
5. Dalam kondisi darurat bisa konsultasi melalui telpon/email tanpa dikenakan biaya, dan setelah disepakati waktunya
6. Dapat meminta pembekalan mengenai hukum maupun batasan HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN dalam tugas
7. Bila mendapat ancaman, Teror / Intimidasi, dari manapun bisa langsung meminta pembentengan melalui telepon
8. Dapat mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Biro Proteksi & Perlindungan Hukum ( CLP – Klub )
B. Fasilitas BONUS bagi Member Kategory tertentu, yg seharusnya berbayar tetapi, untuk jumlah terbatas tidak dikenakan biaya, seperti ;
1. Membuat Somasi Standar yang ditujukan kepada pihak – pihak tertentu yang terindikasi dianggap merugikan
2. Menjawab Somasi dari pihak lain yang ditujukan kepada member, baik bersifak biasa maupun khusus
3. Membuat undangan mediasi dengan para pihak untuk suatu perdamaian tanpa berperkara di Pengadilan
4. Melakukan kunjungan ke alamat member, baik dengan undangan maupun tanpa ada undangan
5. Mengoreksi dokumen penting sebelum kesepakan agar terhindari dari permasalahan hukum dikemudian hari
6. Membuat Draft perjanjian / Kontrac kerjasama (BIASA) untuk menghindari sengketa dikemudian hari
7. Dapat mengundang Konsultan hukum / Pengacara untuk konsultasi di alamat member dgn jumlah terbatas
8. Dapat mengkonsultasikan permasalahan hukum orang terdekat yang bukan member CLP-Klub.
9. Dalam kondisi mendesak, dapat mengutus orang kepercayaan mengkonsultasikan permasalahan ke CLP-Klub
C. Penanganan masalah oleh Team “CLP“ secara LITIGASI / NON LITIGASI
dikenakan biaya sesuai bobot perkara dan berdasarkan kesepakatan ;
01. Melakukan penagihan piutang,(besar kecil) dikenakan biaya sesuai bobot piutang & tingkat kesulitan,serta kesepakatan
02. Menangguhkan Hutang, mengajukan penjadwalan ulang pembayaran, dan melakukan penundaan lelang Asset (besar kecil)
03. Menghadapi Dept Collector penagi hutang, termasuk menghadapi PREMAN / Oknum Aparat yg mencari –cari kesalahan
04. Membentengi member dari AROGANSI & KESEWENANG – WENANGAN serta INTIMIDASI dari pihak manapun
05. Somasi dengan kategory KHUSUS, termasuk somasi penagihan hutang (BESAR ATAU KECIL ) di seluruh Indonesia
06. Melakukan investigasi untuk mengetahui secara jelas duduk permasalahan setiap ( sebagai detektif pribadi )
07. Menjadi Bank data Asset Pribadi dan Asset Keluarga yang perlu mendapat perlindungan kerahasiaannya & Pengamanan
08. Hak jawab pada media yang telah memberikan sesuatu yang bersifat merugikan nama baik pribadi & keluarga
09. Koreksi dokumen penting / pembuatan draft perjanjian / kesepakatan biaya disesuaikan bobot permasalahan
10. Mediasi perselisihan untuk menempuh perdamaian tanpa berperkara di pengadilan termasuk masalah WARIS
11. Mendampingi menghadap menghadap pihak ke-3 dalam suatu acara Formal maupun nonformal
12. Mewakili untuk menghadap pihak ke-3 dalam perkara perdata maupun dalam rangka INVESTIGASI
13. Mendapingi dalam periksaan di Kepolisian, Kejaksaan, PPNS, KPK, selaku Pelapor, Korban, Terlapor, saksi, / tersangka
13. Menghadiri undangan untuk konsultasi di alamat yg dikehendaki member, agar kerahasiaan tetap terjaga oleh pihak lawan
14. Menggugat secara PERDATA (Litigasi) pada pihak – pihan tertentu sebagaaimana yg dikuasakan member ke Team
15. Menjadi Kuasa Hukum dalam perkara Perceraian dan urusan perwalian anak maupun Harta GONOGINI (PN/PA)
16. Menjadi Konsultan & Penasehat hukum atau Kuasa dalam Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)
17. Menghadapi / melawan gugataan perdata (Litigasi) dari pihak lain yg dikuasakan
18. Menjadi Konsultan & Penasehat Hukum (pembela) dalam perkara PIDANA (Litigasi), baik selaku Korban atau Terdakwa
19. Menjadi Kuasa Hukum Perusahaan / Corporate menangan segala permasalahan Perusahaan (Legal Officer)
20. Masih banyak lagi, yang dapat ditangani oleh Team CLP-Klub, dari setiap permasalahan hukum member butuh bantua
